Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel

Jumat 11-07-2025,13:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebagaimana diketahui, Raimar Yousnaidi menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum ditetapkan sebagai salah satu dari lima orang tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Para tersangka lainnya itu, Harnojoyo mantan Wali Kota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT serta Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum.


Tim kuasa hukum tersangka Raimar Yousnaidi hadir dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan di PN Palembang--

Kelima tersangka, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyimpang dari prosedur yang berlaku dalam pengelolaan lahan strategis milik daerah.

Proyek yang sejatinya bertujuan memberi manfaat ekonomi, justru menjadi ladang korupsi berjemaah hingga estimasi kerugian negara nyaris menyentuh angka Rp1 triliun.

Nilai potensi kerugian negara itu, sebagaimana rilis Kejati Sumsel beberapa waktu lalu terdiri dari beberapa komponen termasuk yang terbesar yakni nilai aset cagar budaya mencapai Rp892 miliar.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang kini menyita perhatian publik luas.

Kategori :