Isi Koper Hitam dari Rumah Alex Noerdin Terjawab, Penyidik Kejati Sumsel Temukan Ini

Jumat 11-07-2025,06:22 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Misteri isi koper hitam yang dibawa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dari rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, akhirnya terungkap.

Setelah lebih kurang 4 jam melakukan penggeledahan di kediaman Alex yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang, pada Kamis 10 Juli 2025, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diyakini memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 11 Juli 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa koper hitam tersebut berisi sejumlah dokumen penting.

"Dari hasil penggeledahan kemarin, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara," kata Vanny.

BACA JUGA:Geledah Rumah Alex Noerdin, Penyidik Kejati Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Anak Ketiga Alex Noerdin Terima Kedatangan Tim Penyidik Kejati Sumsel

Tak hanya itu, Vanny juga menambahkan bahwa selain dokumen fisik, tim penyidik juga menemukan berbagai data dan surat menyurat lain yang dianggap memiliki nilai penting dalam proses penyidikan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Barang bukti yang diamankan tidak hanya dokumen, tetapi juga data dan surat-surat lainnya yang dinilai relevan untuk pendalaman kasus," tegasnya.


Tim penyidik saat menyisir beberapa dokumen berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--

Barang-barang bukti yang ditemukan tersebut langsung diamankan dan akan menjadi bahan penyidikan lebih mendalam oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Menurut Vanny, seluruh dokumen dan data akan dipelajari secara mendalam guna memperkuat konstruksi hukum perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

"Penyidik akan menelaah lebih lanjut seluruh barang bukti yang ditemukan. Ini bagian dari upaya pendalaman materi penyidikan,” katanya.

Seperti diketahui, Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Penyidik Sasar Rumah Alex Noerdin

BACA JUGA:Pemeriksaan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus Pasar Cinde Dijadwal Ulang, Ini Alasannya

Kategori :