Tak tinggal diam, pihak ahli waris kemudian kembali mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG, yang kini tengah dalam proses pembuktian di pengadilan.
Adapun pihak terlawan dalam perkara ini meliputi Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja (Terlawan I), Refki Efriandana Edward (Terlawan II), Ir. Ahmad Syafrial (Terlawan III), dan Rosemerry (Terlawan IV).
Selain itu, turut digugat juga Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sebagai turut terlawan.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Terlawan I dari PT Permata Sentra Properindo, Bayu Prasetya Andrinata, sempat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada dua saksi fakta dari pihak pelawan.
Bayu menyatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta sebagai bagian dari pembuktian di sidang selanjutnya.
Namun berbeda dengan Pemerintah Kota Palembang dan BPN Palembang yang belum mengajukan saksi fakta dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif, SH, MH menegaskan bahwa seluruh alat bukti, khususnya bukti surat, harus sudah diunggah oleh masing-masing pihak ke sistem pengadilan jika ingin dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
"Majelis akan memeriksa saksi fakta. Namun, jika bukti surat belum diunggah, maka kami tidak akan mempertimbangkannya," tegas Raden Zaenal.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 17 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlawan.