Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Kamis 10-07-2025,18:09 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Dijelaskan, Perkara yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana laporan polisi Nomor: STTLP/1465/XII/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 29 Desember 2024.

Mulanya dirinya melaporkan BU (Terlapor) dikarenakan sebelumnya ia membeli mobil hilux tahun 2014 warna hitam no pol B 9979 SBA sebesar Rp170 juta dari saksi Totok Slamet Supriadi.

Namun saksi Totok menyampaikan bahwa mobil tersebut sedang dititipkan kepada terlapor.

BACA JUGA:Perusahaan Batu Bara Minta Oknum Mantan Kades di Lahat Ditangkap Usai Dilaporkan Pemerasan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Perusahaan Batu Bara Minta Oknum Mantan Kades di Lahat Ditangkap Usai Dilaporkan Pemerasan ke Polda Sumsel

Setelah transaksi dilakukan, saksi Toto Slamet Supriadi langsung menghubungi Terlapor menjelaskan bahwa mobil yang dititipkan kepada Terlapor telah dibeli oleh pelapor dan meminta agar memberikan mobil tersebut. 

Akan tetapi Terlapor hingga sekarang tidak memberikan mobil tersebut kepada dirinya.

"Saya juga sudah berulangkali meminta kepada Terlapor agar memberikan mobil tersebut kepada saya baik Via Telepon, mendatangi rumah kediamannya, hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban ataupun Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut kepada saya," ungkap Leni warga asli Kudus Jawa ini.

Lantaran tidak ada Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut, akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP pada 29 Desember 2024 lalu.

"Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP atau statusnya naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2025 kemarin. Namun, telah menelan waktu lebih 6 bulan sampai dengan sekarang belum ada kepastian hukum dan Terlapor belum ditetapkan sebagai Tersangka." ujarnya.

BACA JUGA:Pengakuan Oknum Kades di Ogan Ilir yang Selingkuh dengan Istri Orang, Akui Pergi ke Hotel Tapi Bantah Berzina

BACA JUGA:Terungkap, Oknum Pejabat di Muba Ini ‘Ancam’ Kades Simpang Tungkal Bakal Kena Masalah Jika Hambat Proyek PSN

Upaya hukum lain, dirinya selaku korban bakal menempuh jalur hukum, bahkan sampai ke Bapak Presiden Indonesia demi menegakkan keadilan. 

Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik harus menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.

"Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kategori :