Geledah Rumah 3 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Sita Mobil dan Dokumen Penting

Kamis 10-07-2025,06:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Penyidikan kasus ini, menyeret sejumlah nama dalam proyek kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja SH MH, melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang merupakan kediaman dari para tersangka kasus korupsi proyek strategis tersebut.

Demikian rilis resmi yang diterima redaksi, Rabu 9 Juli 2025 dari Kejati Sumsel bidang Penerangan Hukum, bahwa penggeledahan ini dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta didukung Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

BACA JUGA:Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Harnojoyo 'Ngebut' Masuk Mobil Tahanan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Ketiga lokasi yang menjadi target penggeledahan tersebut meliputi:

1. Rumah Tersangka Harnojoyo, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.

2. Rumah Tersangka Raimar Younaldi, yang berada di kawasan Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.

3. Rumah Tersangka Eddy Hermanto, yang terletak di Perumahan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.


2 Jam Digeledah, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde Dari Rumah Harnojoyo--

Dalam giat yang berlangsung aman dan kondusif itu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde tahun 2016–2018.

Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih, serta beberapa bundel dokumen, data, dan surat-surat penting lainnya.

Barang-barang yang disita tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan.

Dokumen-dokumen yang disita, diduga kuat menyimpan informasi krusial terkait skema kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan pihak swasta, dalam hal ini PT MB, yang ditunjuk sebagai mitra dalam skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) atas lahan strategis milik daerah di kawasan Pasar Cinde.

Kategori :