Selain mengamankan pelaku, sambung Andrie, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah dan 1 buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ," tutupnya.