PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebelum masuk bui bos PT MB (Magna Beatum) klaim sudah membangun pasar Cinde hingga 40 persen.
Klaim Kapala Cabang PT MB, Raimar Yosnaidi itu terpapar dalam surat gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebelum dirinya ditetapkan tersangka.
Sidang perdana gugatan perdata itu digelar Juni 2025, dan diawal Juli 2025 Raimar akhirnya ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejati Sumsel dan langsung ditahan.
Raimar lewat pengacaranya, advokat Kms A Jauhari SH MH dkk menggugat Gubernur Sumsel dan BPN Sumsel.
BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri
Gugatan didasarkan atas pemutusan kerjasama dengan Pemprov Sumsel dan pencabutan sertifikat HGU atas lahan pasar Cinde.
Padahal di bulan Maret 2016, PT Magna Beatum sudah sepakat dengan Pemprov Sumsel untuk Kerjasama Bangun Guna Serah untuk kawasan modern Pasar Cinde.
Pembangunan itu tanpa dana APBD Sumsel dan murni dari dana PT MB.
PT MB melalui gugatannya itu mengklaim telah membangun pasar Cinde hingga 40 persen dengan anggaran Rp109 miliar lebih.
BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri
PT MB beralasan mangkrak pembangunan pasar Cinde menjadi lebih moderen itu akibat banyak kendala dan rintangan.
Pertama, Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya (sesuai Keputusan Walikota Palembang pada Maret 2017)
Kedua, pembongkaran bangunan dan pondasi bangunan lama Pasar Cinde;