BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
"Jadi masyarakat juga bisa mengawasi melalui E-Lapor," katanya.
Saat mendaftar yang bersangkutan melamar pada formasi Penata Layanan Operasional di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan mengunggah surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja.
Disitu tertera yang bersangkutan aktif bekerja hingga 2022 ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan 7 Oktober 2024.
Untuk melengkapi dokumen pendaftaran, yang bersangkutan mengunggah dokumen kontrak kerja waktu tertentu sebagai tenaga non ASN di Dinas Perhubungan mulai dari tahun 2018 sampai 2022.