Tidak benar BKPSDM disebut zolim, tidak profesional.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Muara Enim juga mendukung.
Calon PPPK atas nama Peki Jaya SE sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi 2024.
Karena tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
Yang bersangkutan kenyataannya telah berhenti sebagai honorer di Dishub Muara Enim sejak 2022.
Harusnya tidak boleh terputus sampai 2024, baru bisa dikatakan memenuhi persyaratan.
“Tapi karena 2022 tidak bekerja lagi, justru kalau kita luluskan maka menyalahi aturan dan akan jadi bumerang," ungkapnya.
Terungkapnya permasalahan Peki Jaya kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti BKPSDM Muara Enim.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
Selanjutnya, pihaknya melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Ternyata benar dia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Muara Enim sejak 2022,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah akhirnya kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
Sebab, tidak sesuai dan menyalahi aturan KememPANRB No 347 Tahun 2024 Diktum Keempat.