Kejati Sumsel Telusuri Aset Harnojoyo, Upaya Kejar Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Pasar Cinde

Selasa 08-07-2025,14:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yang menyeret nama mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Usai menetapkannya sebagai tersangka, tim penyidik kini mengalihkan fokus pada penelusuran aset-aset milik sang mantan kepala daerah.

Penelusuran aset ini, dilakukan sebagai upaya Kejati Sumsel untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, yang berlangsung pada tahun 2016-2018.

BACA JUGA:Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel Beri Kode Keras Pihak Lain Terancam Terseret Kasus Diskon BPHTB Pasar Cinde

BACA JUGA:Sosok Harnojoyo Pejuang Subuh Berjamaah, Penggerak Kebersihan Kota yang Tersandung Kasus Korupsi Pasar Cinde

"Kami akan melakukan penelusuran aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH Senin 7 Juli 2025 kemarin.

Menurut Umaryadi, proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami aliran dana yang diduga diterima Harnojoyo selama proyek revitalisasi Pasar Cinde berlangsung.


Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel Beri Kode Keras Pihak Lain Terancam Terseret Kasus Pemotongan BPHTB Pasar Cinde--

Penyidik menduga Harnojoyo tidak bekerja sendiri, melainkan menerima sejumlah dana dari pihak lain yang terlibat.

“Dalam perkara ini, tersangka H (Harnojoyo) menerima aliran dana dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yaitu R (Raimar Yousnaidi), Kepala Cabang PT Magna Beatum. Terkait aliran dana ini, kami telah menemukan bukti elektronik,” ungkapnya.

Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Ia kini telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Adapun penelusuran aset yang dilakukan Kejati Sumsel mencakup berbagai bentuk harta kekayaan yang terindikasi berasal dari hasil tindak pidana korupsi, baik yang berada atas nama pribadi Harnojoyo maupun yang dialihkan atau disamarkan melalui pihak lain.

BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon

BACA JUGA:SIMAK, 3 Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka, Nomor 2 Tak Bisa Mengelak

Kategori :