KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Istanto (43) warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya diamankan anggota polisi.
Pasalnya pelaku ini telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus mengaku mau ke rumah pacarnya namun tak pulang-pulang.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH mengatakan, pelaku Istanto diamankan, Sabtu 28 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
"Sebelumnya anggota Polsek Teluk Gelam mendapatkan informasi dari Kapolsek Lempuing Jaya bahwa menangkap pelaku ini," ungkap Kapolsek, Sabtu 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa
BACA JUGA:Polda Jambi Keluarkan Surat DPO atas Nama Ririn Sarina Desi, Dituduh Penggelapan dalam Jabatan
Dijelaskan Kapolsek, pada saat itu pelaku sedang berada di rumah warga yang berada dipertengahan kebun PT LPI.
Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pilipus Sunaryanto SSos bersama tim unit Reskrim Polsek Teluk Gelam ke lokasi.
"Sesampainya di lokasi anggota langsung menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan sepeda motor korban," terang Kapolsek.
Adapun sepeda motor yang digelapkan pelaku Istanto ini adalah milik korban Ferdy Satria (20) jenis Honda Beat Street tahun 2021, dengan nopol BG 3845 BAB warna hitam.
BACA JUGA:Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK
"Usai dilakukan interogasi pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam bersama barang bukti," tegas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, untuk kronologis perbuatan pelaku melakukan tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB.
Yakni dengan cara pelaku pada saat hendak pulang dari bekerja, pelaku dan korban sedang berboncengan di atas sepeda motor milik korban.