OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, melaksanakan kegiatan imbauan dan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Kegiatan yang dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, menyasar kelompok anak-anak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras (miras) dan lem aibon.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, AIPDA Mansyur, bersama personel opsnal, kegiatan dilakukan dengan cara humanis dan edukatif.
Para anak diberikan teguran lisan, penjelasan dampak negatif dari miras dan aibon dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman hukum.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan selanjutnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Dalam penyampaiannya, AIPDA Mansyur menekankan bahwa anak-anak merupakan aset masa depan bangsa, sehingga perlu dijaga dan dilindungi dari pengaruh buruk lingkungan.
Ia pun mengajak anak-anak tersebut, untuk menghindari perilaku menyimpang dan fokus pada kegiatan positif demi masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT. menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan seperti ini merupakan bentuk komitmen Polri.
Terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi generasi muda di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
"Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban dari penyalahgunaan zat berbahaya. Polsek Tanjung Batu akan terus melakukan langkah preventif dan edukatif seperti ini," tegasnya.
Hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek akan terus memantau perkembangan dan siap melakukan langkah lanjutan jika diperlukan.