Selain itu, kerusakan jalan akibat ODOL diperkirakan menghabiskan anggaran Rp43,47 triliun per tahun.
“Kami tak keluarkan aturan baru, kami jalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan komitmen Zero ODOL yang sudah disepakati sejak 2017,” tegas Dudy.
Meski begitu, Menhub membuka ruang diskusi. Namun ia menegaskan, diskusi bukan berarti penundaan.
“Saya terbuka untuk masukan, tapi bukan untuk menunda. Fokus kami adalah keselamatan,” tegas Dudy.
Tahun ini, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga melakukan sosialisasi Zero ODOL.
BACA JUGA:Begini Cara Dishub OKI Tertibkan Truk ODOL yang Masih Nekat Melintas
BACA JUGA:Sopir ODOL di Palembang Ancam Mogok Kerja, Kasat Lantas Temui Pengusaha Angkutan Truk
Langkah konkret meliputi:
Sosialisasi aturan selama 1 bulan
Pengumpulan data truk ODOL
Penindakan tegas oleh Kepolisian setelah sosialisasi selesai
Dudy juga menyebut, pengemudi truk harus diperlakukan seperti profesi lain, layaknya pilot, masinis, atau nakhoda.
“Kami akan siapkan pelatihan teknis dan edukasi keselamatan bagi sopir,” kata Menhub.
Polisi Siap Bertindak, Pengusaha Angkutan Sepakat Zero ODOL
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan ODOL adalah pelanggaran serius.
Dimension masuk kategori pidana (Pasal 277), sedangkan Over Loading adalah pelanggaran administratif (Pasal 309).