Sales Marketing Gelapkan 13 Ton Bleaching Earth 'Pemutih' Solar, Hakim Incar Penadah
Sales Marketing Gelapkan 13 Ton Bleaching Earth 'Pemutih' Solar, Hakim Incar Penadah--Fadli
SUMEKS.CO,- Seorang sales marketing perusahaan distributor bahan kimia di Palembang, harus duduk di kursi terdakwa setelah terbukti menggelapkan 13 ton bleaching earth asal China senilai lebih dari Rp128 juta.
Bahan kimia tersebut diketahui kerap digunakan untuk menjernihkan minyak mentah atau solar.
Terdakwa bernama Krisna Dewantara, karyawan kontrak PT Surya Makmur Agung Perkasa, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Herry Fadlullah SH MH, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 21 Januari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Handayani SH MH, didampingi hakim anggota Ahmad Samuar SH MH.
BACA JUGA:Produksi Minyak Pertamina EP Naik Sepanjang 2025, Tembus 27.643 Barel per Hari
BACA JUGA:Viral Bang Jago Pungli Rp25 Ribu ke Sopir Truk Antre Solar, Diringkus Polsek Kertapati Palembang
Dalam persidangan, terungkap modus licik terdakwa yang memanfaatkan kepercayaan perusahaan untuk melancarkan aksinya.
Kepada majelis hakim, Krisna mengaku mengambil bleaching earth dari gudang perusahaan sebanyak tiga kali dengan cara mengatasnamakan perintah Direktur Utama.

Krisna Dewantara terdakwa kasus penggelapan 13 ton Bleaching pemutih solar--Fadli
Modus itu membuat petugas gudang tidak curiga dan mengizinkan barang keluar.
“Bleaching itu saya jual, tapi bukan ke konsumen perusahaan. Saya jual ke pihak lain. Totalnya 13 ton, dijual di daerah Simpang Bayat,” ujar Krisna di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim sempat menyoroti peran pihak pembeli atau penadah dalam perkara ini. Tri Handayani menegaskan agar penyidik tidak berhenti hanya pada pelaku utama.
“Kita tunggu penadahnya ya. Perlu diperiksa juga,” tegas hakim.
Dalam sidang, majelis hakim juga menanyakan kegunaan bleaching earth yang digelapkan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



