PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bakal bidik tersangka baru untuk dimintai pertanggung-jawaban hukum dalam rangkaian penyidikan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, dikonfirmasi Kamis 3 Juli 2025 mengenai pihak yang bertanggung jawab tidak hanya sebatas 4 orang tersangka saja.
"Hingga saat ini penyidik bidang tindak pidana khusus, terus mendalami alat bukti dalam serangkaian penyidikan meski telah menetapkan 4 orang tersangka korupsi Pasar Cinde," kata Umaryadi.
Pendalaman materi penyidikan perkara, ungkap Umaryadi bertujuan untuk mencari pihak-pihak mana saja yang harus dimintai pertanggung jawaban selain 4 tersangka.
BACA JUGA:Eddy Hermanto Kembali Dijerat Korupsi Pasar Cinde: Samo Bae, Raso Kamu Tulah
BACA JUGA:Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, Jadi Komponen Estimasi Kerugian Negara Terbesar
Dari pendalaman penyidikan itu, lanjutnya akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan apabila telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Untuk itu, dirinya berharap dalam serangkaian materi penyidikan perkara agar sejumlah nama lainnya yang nanti akan dilakukan pemeriksaan berkaitan perkara agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Eddy Hermanto-Raimar Yousnaldi Dicecar 20an Pertanyaan Soal Pasar Cinde--
"Jangan ada yang ditutupi ataupun mencoba-coba memanipulasi data dan lain sebagainya, karena sangsi hukum menanti," tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, sebelum menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan kasus korupsi telah memanggil dan memeriksa sebanyak sebanyak 74 nama sebagai saksi.
"Untuk itu, tidak menutup kemungkinan sejumlah nama tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tukasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 4 orang tersangka yang sebelumnya beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Terungkap, Ada Dana Rp17 Miliar Jadi Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde