Dimana putusan kasasi ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak hukum para pihak terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
BACA JUGA:Ketua RT di OKU Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Ditemukan di Dekat Jembatan Kisam, Alami 9 Luka Tusuk
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Alim Ardianto (32) kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dengan hukuman seumur hidup.
Amar putusan dibacakan Majelis hakim dengan ketua Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, Selasa 14 Januari 2025.
Sedangkan untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.
Hakim ketua membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alim adalah perbuatan terdakwa membuat duka mendalam dan trauma keluarga korban.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Agus Buron Kasus Pembunuhan di Kerinci Kabur ke Malaysia, 1 Minggu Sudah Dapat Kerja
BACA JUGA:Agus Buron Pembunuhan Wanita di Kerinci Jambi Dibawa Polisi Dari Malaysia Langsung ke Padang
"Perbuatan terdakwa keji dimana terdakwa telah baik dengan korban dan sudah saling kenal. Termasuk adanya perdamaian dengan keluarga korban," ujar hakim.
Adapun hal yang memberatkan lainnya hutang terdakwa kepada korban sepeserpun belum pernah dibayar. Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan telah direncanakan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa Alim terbukti melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.