Terdakwa Ari Martha Redo Akui Pembahasan 'Mas Kawin' Fee 15 Persen Pecah Pajak di Bakso Kartel

Rabu 02-07-2025,16:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara korupsi fee proyek dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) yang menyeret mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, kembali menguak fakta mengejutkan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa 2 Juli 2025, terdakwa Ari Martha Redo akhirnya mengakui adanya pembicaraan soal "Mas Kawin" alias fee proyek sebesar 15 persen pecah pajak.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, saat dirinya menanggapi kesaksian Ifan Ardiansyah yang sebelumnya menyebut adanya pembicaraan fee hingga 20 persen antara sejumlah terdakwa lainnya.

"Tidak ada pembicaraan soal fee 20 persen. Yang dibahas hanya Mas Kawin 15 persen pecah pajak," ujar Ari Martha Redo dalam ruang sidang, mengklarifikasi pernyataan saksi Ifan.

BACA JUGA:Pembagian Fee 4 Paket Proyek Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Dibahas di Warung Bakso

BACA JUGA:Sidang Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Anita Noeringhati, Kepala Bappeda Bongkar Sumber Duit

Sebagaimana diketahui, saksi Ifan Ardiansyah dalam kesaksiannya mengungkap adanya pertemuan santai antara dirinya, Ari Martha Redo, Wisnu Andrio Fatra, dan Apriansyah di sebuah tempat makan populer di Palembang, yakni Bakso Kartel.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Ifan, sempat terdengar pembahasan seputar pelaksanaan proyek dan permintaan komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.


Tim JPU cecar pertanyaan kepada saksi-saksi pihak swasta pelaksana proyek pokir mantan ketua DPRD Sumsel--

"Waktu itu saya tidak ikut campur, hanya duduk di dekat mereka. Tapi saya mendengar samar-samar ada pembicaraan tentang fee 20 persen," ungkap Ifan di persidangan.

Lagi-lagi keterangan itu juga dibantah oleh terdakwa Ari, ia mengklaim bahwa pada saat pertemuan itu saksi Ifan tidak hanya mendengar tapi ikut ngobrol membahas hal itu.

Tak hanya itu, Ifan juga menyebut ada praktik pemberian fee sebesar 2,5 persen untuk panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang disalurkan melalui dirinya oleh terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Namun, pengakuan ini langsung dibantah keras oleh Wisnu.

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

Kategori :