OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial Idr bin Ml, 37 tahun, warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap usai mencuri dua unit ponsel milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban Musyarifah, 36 tahun, seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Kebun Raya RT 07, Kelurahan Indralaya Raya.
Adapun cara pelaku melakukan pencurian, yakni, masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan paku sepanjang 4 inci.
Setelah berhasil membuka jendela, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tertidur dan mengambil dua unit ponsel yang berada di atas kasur.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Gelar Patroli Hunting Malam Libur, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/133/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 13 Juni 2025.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban," ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A12 warna biru tua, satu kotak HP Oppo A12, dan satu unit HP Oppo A15 warna putih.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku ini mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap," lanjut dia.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga kini tetap aman dan kondusif.