Sidang Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Anita Noeringhati, Kepala Bappeda Bongkar Sumber Duit

Rabu 02-07-2025,14:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir)  mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, terus menguak sejumlah fakta mengejutkan.

Kali ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Regina Ariyanti, turut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin.

Regina hadir bersama tiga saksi lainnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 2 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu mengupas lebih dalam asal usul anggaran yang digunakan dalam empat paket proyek Dinas PUPR Banyuasin, yang menjadi inti perkara ini.

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Berlanjut

Dalam keterangannya, Regina menjelaskan bahwa paket proyek yang dipersoalkan kemungkinan besar berasal dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Pasalnya, saat dicek melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tidak ditemukan pencatatan anggaran proyek tersebut.

“Kalau tidak tercantum di SIPD, maka kemungkinan berasal dari BKBK. Tapi soal detil anggarannya saya tidak tahu, karena itu wewenangnya BPKAD,” ungkap Regina yang mengaku sudah dua kali diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyidikan.


JPU Kejari Banyuasin hadirkan Kepala Bappeda Sumsel hingga Kontraktor Pelaksana Kegiatan 4 Proyek Pokir Anita Noeringhati sebagai saksi--

Ia juga memaparkan bahwa dana Pokir yang masuk ke Bappeda berasal dari hasil reses anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.

BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati

BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Banyuasin Beberkan Proyek Pokir RA Anita Noeringhati yang Picu Kerugian Negara

Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan diproses melalui paripurna DPRD, sebelum diajukan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota) ke Gubernur untuk ditindaklanjuti.

Berbeda dengan Regina, tiga saksi lainnya lebih banyak dicecar soal teknis pelaksanaan empat proyek di Banyuasin.

Kategori :