Akibatnya, banyak pensiunan yang tidak sempat membangun atau memanfaatkan tanah tersebut hingga wafat, dan kini ahli warisnya masih terus berjuang.
Syaiful, mengaku mewakili sekitar 45 ahli waris yang tergabung dalam paguyuban dan menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang dialog kepada pihak tergugat.
Suasana ruang sidang gugatan Class Action terhadap PT Pertamina RU III Plaju oleh paguyuban putra-putri pensiunan pertamina--
Namun apabila PT Pertamina RU III Plaju tetap bersikukuh untuk tidak menyelesaikan secara damai, maka proses hukum akan terus berlanjut.
"Kami ingin penyelesaian yang baik, tapi kalau tetap tidak ada itikad dari mereka, kami siap lanjutkan perjuangan hukum. Ini bukan hanya tentang tanah, tapi juga tentang keadilan bagi para pensiunan yang sudah mendedikasikan hidupnya kepada Pertamina," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa nilai gugatan mencapai ratusan miliar rupiah, terdiri dari tuntutan ganti rugi materil dan immateril.
Gugatan ini, dinilai sebagai bentuk perlawanan yang sah dari para pensiunan terhadap perlakuan tidak adil yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad.
Syaiful juga menegaskan, bahwa apa yang terjadi bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan besar seperti PT Pertamina, apalagi jika perusahaan tersebut tidak mampu menjaga hak-hak dasar para mantan pegawainya yang telah berjasa.
Ia pun berharap agar pihak perusahaan menunjukkan tanggung jawab moral dengan mencari solusi bersama dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
"Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tidak lebih. Kami masih percaya perusahaan sekelas Pertamina ini masih punya hati," pungkasnya.