PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Ari Martha Redo, secara tegas membantah keterangan saksi yang menyebut adanya pencairan dana Rp400 juta untuk mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati.
Heribertus Hartoyo SH MH, selaku tim penasihat hukum terdakwa, dikonfirmasi Kamis 26 Juni 2025 menilai pernyataan saksi Erwan Hadi yang disampaikan dalam persidangan hanyalah asumsi belaka dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia menyebut, pernyataan dari saksi Erwan Hadi tidak layak dijadikan bukti dalam proses persidangan, terlebih karena saksi sendiri mengakui tidak melihat langsung transaksi penyerahan uang yang dimaksud.
"Jelas itu disebutkan asumsi saksi belaka, yang berarti keterangan saksi tersebut meragukan, terutama terkait komunikasi dengan klien saya," tegas Heribertus.
BACA JUGA:Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati
Menurutnya, dalam hukum acara pidana, keterangan saksi yang hanya berdasarkan asumsi tidak dapat menjadi alat bukti yang sah.
Terlebih saat dalam ruang sidang, saksi Erwan mengakui bahwa ia tidak melihat secara langsung adanya penyerahan uang Rp400 juta yang disebut-sebut untuk "Ibu".
Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu' Diasumsikan Untuk Anita Noeringhati--
"Kami tegaskan kembali bahwa pernyataan saksi tersebut tidak berdasar, apalagi setelah ditanyakan secara langsung dalam sidang, saksi menjawab tidak pernah menyaksikan penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati kembali mencuat dalam ruang sidang Tipikor Palembang saat pemeriksaan saksi Erwan Hadi.
Dalam kesaksiannya Rabu kemarin, Erwan yang diketahui merupakan karyawan bank sekaligus kerabat dari Ari Martha Redo, menyampaikan bahwa dirinya sempat diminta oleh Ari untuk mengecek rekening secara mendadak pada tahun 2024.
"Pada tahun 2024, Ari sempat menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa dan meminta saya mengecek rekening pribadinya. Saya jawab bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan," ungkap Erwan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Berlanjut
BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati