Update, Jadwal dan Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Dimulai

Kamis 26-06-2025,11:27 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Rahmat

Bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI untuk wilayah Aceh. Jika tidak, pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia

Dengan persyaratan tersebut, pemerintah memastikan BSU benar-benar dinikmati oleh pekerja yang paling membutuhkan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kartu BPJS KIS Warga Miskin di Ogan Ilir Kini Sudah Aktif Kembali

BACA JUGA:Siapkan Program Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cover Pekerja di Kabupaten Muba

Tahapan dan Proses Pencairan BSU 2025. Pencairan BSU dilakukan melalui mekanisme yang ketat agar penyaluran tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Berikut alur pencairan BSU 2025:

Pengumpulan Data. BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan dan mengirimkan data calon penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Validasi Data. Kemnaker melakukan pemeriksaan dan validasi data untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi calon penerima.

Verifikasi Rekening. Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI (untuk Aceh) melakukan pengecekan kesesuaian nomor rekening penerima.

Pencairan Dana? Setelah semua proses selesai, dana sebesar Rp600 ribu langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika tidak memiliki rekening Himbara atau BSI, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Sebanyak 4.260 Petani Sawit Banyuasin Mendapatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Anti Ribet, Sekarang Cek Bantuan Subsidi Upah Cukup dengan NIK dan KTP

Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Bagi Anda yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU, berikut langkah mudah untuk mengeceknya secara online:

Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Klik tombol "Cek Status Penerima BSU"

Isi data pribadi yang diminta, seperti:

Kategori :