SUEMKS.CO- Ini Kabar gembira datang untuk para pekerja di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, yang menjadi salah satu bentuk dukungan nyata di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak kalangan.
Bantuan sebesar Rp600 ribu ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pencairan BSU 2025 menjadi perhatian besar, terutama bagi pekerja sektor formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan prosedur penyaluran yang sistematis dan transparan, pemerintah berharap bantuan ini tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan? Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, inflasi, maupun perlambatan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Paket Kelambu, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program Bantuan Santunan pada Pekerja Rentan
BACA JUGA:Rawan Risiko, Gubernur Sumsel Siap Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengrajin Besi di Ogan Ilir
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan 17 juta pekerja sebagai penerima manfaat BSU. Setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu.
Program ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya hidup, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria agar bantuan ini tepat sasaran, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga periode penentuan
Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BLT