Ia berharap dengan laporan ini dapat segera diproses hukum dan uang kliennya dapat dikembalikan.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes t," ujarnya.