SUMEKS.CO, PALEMBANG - Nama mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati, kembali bergema dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu 25 Juni 2025.
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) mantan ketua DPRD Sumsel, yang menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas PUPR Banyuasin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu, salah satu saksi bernama Erwan Hadi, yang diketahui merupakan seorang karyawan bank, mengungkap fakta mencengangkan.
Ia mengaku pernah mendapat permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk mengecek kondisi rekening pribadi.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Berlanjut
BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati
"Pada tahun 2024, Ari sempat menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa dan meminta saya mengecek rekening pribadinya. Saya jawab bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan," ujar Erwan di hadapan majelis hakim.
Namun bukan hanya itu, Erwan juga mengaku sempat bertanya kepada Ari perihal penarikan dana Rp400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek pokir tersebut. Menariknya, Ari disebut menyebutkan bahwa uang tersebut "untuk Ibu".
Dua saksi termasuk saksi dari pihak bank dihadirkan JPU dalam sidang kasus korupsi fee proyek pokir menjerat terdakwa Ari Martha Redo Cs--
"Saat saya tanya uang itu untuk siapa, Ari menjawab meski samar ‘untuk Ibu’. Saya berasumsi yang dimaksud adalah atasannya saat itu, Anita Noeringhati," kata Erwan menjawab pertanyaan JPU.
Keterangan ini sontak memancing reaksi keras dari Arie Martha Redo. Ia membantah pernyataan saksi Erwan, dan menyebutkan bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu berisik.
"Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu," ucap Arie dengan nada kesal saat ditemui wartawan usai persidangan.
Diketahui, perkara ini bermula dari kunjungan kerja Anita Noeringhati bersama Arie Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2023.
BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Banyuasin Beberkan Proyek Pokir RA Anita Noeringhati yang Picu Kerugian Negara