Menariknya, saat hakim menanyakan apakah Anjeli melihat langsung kehadiran Ahmad Sugeng Santoso saat pencairan dilakukan, saksi mengaku tidak ingat.
Namun, di ruang sidang, terdakwa Sugeng sempat membuka kacamata dan menganggukkan kepala, seolah membenarkan bahwa dirinya turut mendampingi istrinya ke bank saat pencairan tersebut berlangsung.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang
BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, 5 Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK, Bakal Tersangka?
"Saya tidak ingat yang mulia, apakah terdakwa ikut atau tidak. Karena yang saya layani hanya Ibu Sri Rahayu. Setelah permintaan pencairan diajukan, saya langsung lapor atasan," jelasnya.
Hakim juga sempat menggali informasi mengenai pekerjaan Sri Rahayu, berdasarkan data yang tertera di KTP.
"Apakah saksi tahu pekerjaan Ibu Sri Rahayu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia, tapi beliau sempat mengatakan kalau punya toko komputer," jawab Anjeli, yang kemudian membuat suasana sidang sempat hening beberapa detik.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Proyek DPRD OKU: Berkas telah Diregistrasi PN Palembang
BACA JUGA:Dakwaan Jaksa KPK Bikin DPRD OKU Ketar-Ketir, Diduga Terima Fee Proyek Pokir Milyaran Rupiah
Diketahui, uang Rp1,5 miliar yang dicairkan tersebut diduga kuat digunakan oleh Ahmad Sugeng Santoso untuk menyuap sejumlah anggota DPRD OKU terkait fee proyek pokir.
Uang itu menjadi salah satu bukti penting dalam upaya penegakan hukum oleh KPK dalam mengusut aliran dana korupsi yang menyeret banyak pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari kalangan swasta dan pejabat pemerintah daerah.
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, yang hadir langsung dalam persidangan, tampak tenang meski sejumlah fakta baru mulai mengarah kepada keterlibatannya secara langsung dalam pengelolaan dana pemberian fee proyek pokir DPRD OKU.