PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 24 Juni 2025.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil mewah oleh Novriansyah.
Gunawan dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, menjelaskan bahwa satu unit mobil Pajero warna hitam dibeli secara tunai dengan total nilai transaksi mencapai Rp505 juta.
Menurutnya, proses pembelian itu terjadi sekitar bulan Maret 2025.
BACA JUGA:'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan
BACA JUGA:Baru Sepekan Pakai Fortuner dari Fee Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Ditangkap KPK
"Awalnya yang datang ke showroom adalah seseorang yang mengaku bernama Ahmad Fadil Saputra. Ia mengecek dan menawar mobil Pajero yang ditawarkan seharga Rp530 juta, lalu terjadi negosiasi dan disepakati harga jualnya Rp505 juta," jelas Gunawan.
Pada tanggal 8 Maret 2025, Fadil disebutkan saksi Gunawan mentransfer uang muka sebesar Rp100 juta.
Sales Anugerah Mobilindo beberkan pembelian secara cash mobil Pajero hitam kepada Novriansyah tersangka korupsi penerima fee 2 persen proyek pokir DPRD OKU--
Keesokan harinya, giliran Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer untuk melunasi sisa pembayaran senilai Rp405 juta secara tunai menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
"Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Yang menyerahkan uang pelunasan itu adalah Pak Novriansyah dan Pak Barmensyah," terang Gunawan di persidangan.
Keterangan saksi dari pihak dealer tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Novriansyah, selaku eks Kepala Dinas PUPR OKU, membeli mobil Pajero tersebut menggunakan dana dari fee 2 persen yang dikutip dari proyek pokir DPRD OKU.
Novriansyah yang juga kembali dihadirkan oleh jaksa KPK dipersidangan atas nama Ahmad Sugeng Santoso, nampak hanya bisa terdiam mendengar keterangan saksi Gunawan.
BACA JUGA:Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati