"Bukti tersebut semakin memperkuat posisi klien kami sebagai pihak yang telah dirugikan selama puluhan tahun," katanya.
Lebih lanjut, Arthulius menceritakan kronologi sengketa tanah tersebut. Menurutnya, sejak tahun 1980-an, ada program dari Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II yang menawarkan tanah kavling kepada pegawai aktif.
Tergugat dan turut tergugat menunjukkan bukti surat dihadapan majelis hakim PN Palembang dalam gugatan class action yang dilayangkan pensiunan pertamina--
Pembayaran tanah dilakukan secara potong gaji tiap bulan, dan sebagian besar dari para penggugat telah melunasi pembayarannya sejak lama.
Namun, hingga kini, para pensiunan tidak pernah mendapatkan hak atas tanah tersebut. Bahkan, mereka tidak tahu pasti bagaimana status tanah yang pernah mereka beli melalui sistem internal perusahaan.
BACA JUGA:Komunitas Pensiunan Ogan Ilir Deklarasikan Dukungan untuk Matahati dan Panca-Ardani
BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda, Bunga Rendah Hutang Tak Mewaris
"Tanah kavling tersebut dijanjikan akan menjadi milik para pekerja, namun kenyataannya mereka tidak pernah bisa menempatinya. Tanah itu terbengkalai, tidak dikelola dengan baik, bahkan keberadaannya kini menjadi tanda tanya," ungkapnya prihatin.
Kekecewaan para pensiunan semakin dalam ketika pihak Pertamina, YP3, maupun instansi terkait tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Arthulius, kliennya telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban, namun selalu menemui jalan buntu.
"Ini adalah bentuk pembiaran yang dilakukan secara sistematis. Para pensiunan, yang sudah mengabdi puluhan tahun, seharusnya diberi kepastian dan penghargaan atas hak-hak mereka, bukan justru diabaikan," tegas Arthulius.
BACA JUGA:Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya
Melalui gugatan class action ini, Paguyuban berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka menuntut agar Pertamina dan YP3 bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan hak kepemilikan tanah tersebut.
"Harapan kami hanya satu hak klien kami dikembalikan. Jangan biarkan penggugat yang sudah pensiun, yang dahulu mengabdi untuk Pertamina, harus memperjuangkan hak mereka di pengadilan," ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar Selasa pekan depan, dengan agenda lanjutan pembuktian. Kini, harapan para pensiunan dan ahli waris tertuju pada majelis hakim, agar dapat memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan.