Selingkuh Dengan Sesama Pegawai Bank, Seorang Istri Dilaporkan Suami Kasus Perzinahan

Sabtu 14-06-2025,13:08 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang istri di Kota Palembang dilaporkan suaminya terkait kasus perzinahan yang diduga dilakukan dengan sesama pegawai bank, Jumat 13 Juni 2025.

Kedatangan Marhendra Suardy alias Hendra (36) warga Jalan Damar, Kecamatan IT I Palembang ke SPKT Polrestabes Palembang ini guna melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya bersama pria idaman lain (PIL). 

Terlapor, istrinya yakni Inisial PA (35), oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) dan selingkuhannya AB (33), oknum pegawai Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:BOHONG, Klaim Trump Tentang Gencatan Senjata antara Iran dan Israel, Teheran Menolak Pengumuman Tersebut

BACA JUGA:Israel Serang Teheran, Sasaran Markas Basij, Penjara Evin dan Jam Penghancuran Israel

"Saya melaporkan istri dan selingkuhannya atas tuduhan perselingkuhan serta perzinahan." ungkap Hendra, Jumat.

Dijelaskan, perselingkuhan kedua terlapor sudah berlangsung cukup lama, dimana diketahui sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2025.  

Hendra mengatakan, perselingkuhan itu terbongkar setelah ditemukan sejumlah bukti, mulai dari chat hingga bukti booking hotel yang diduga dijadikan tempat keduanya berzina.

“Sudah banyak bukti dan baru saya bongkar. Bukti mereka cek in, bukti chat sama cowok. Jadi mereka telah melakukan perzinahan di hotel dan sudah membuat surat pernyataan dua kali,” jelas dia.

BACA JUGA:Timnas Voli Putra Indonesia Kalah 0-3 dari Australia, Turun ke Peringkat 63 Dunia

BACA JUGA:Jaksa Tegas, Siap ‘Miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, Sita dan Lelang Harta

Hendra mengatakan, dirinya menjalani rumah tangga dengan istrinya sejak tahun 2014 dan telah dikaruniakan dua orang anak. 

“Saya sudah sangat puas menahankan sakit hati ini, makanya memilih lapor polisi dan berharap segera ditindaklanjuti,” tutur Hendra.

Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban atas dugaan perzinahan.

Laporan korban Hendra, telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/1804/VI/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Kategori :