Laporan Perzinahan Di-SP3, Mantan Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Sudah Diintai Selama 3 Hari

Senin 23-06-2025,21:25 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca Laporan terkait perzinahan di-SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian, mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan digerebek warga bersama selingkuhannya, Senin 23 Juni 2025 malam.

Mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan inisial JS digerebek bersama diduga sebagai selingkuhannya, berinisial MZ. 

JS digerebek istri sahnya dibantu aparat kepolisian, saat berada di kos-kosan diduga sebagai wanita Pelakor bilangan Jalan Gotong Royong Gang Buntu Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Senin malam sekira pukul 19.00 WIB. 

Mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan ini digrebek istri sahnya didampingi pihak Kepolisian bersama warga setelah sebelumnya diintai selama 3 hari.

BACA JUGA:Diduga Bersama Wanita Simpanan di Dalam Kosan, Mantan Sekwan OKU Selatan yang Viral Digerebek Warga

BACA JUGA:Istri Sah Mantan Sekwan OKU Selatan Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, 'Perempuan Pencari Keadilan'

Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna dimintai keterangan.

Yunita Tri Kumalasari menuturkan bahwa dirinya sempat mengikuti aktivitas suami bersama selingkuhannya selama tiga hari.

Menurut dia, lantaran negara hukum, sehingga ia tidak bisa melabrak suami sahnya diduga bersama Pelakor di salah satu kost-kostan secara langsung.

"Saya kembali melaporkan Terkait peristiwa perzinahan di Polrestabes Palembang," ungkapnya, Senin.

BACA JUGA:Dituding Jadi Pelakor, Wanita di Palembang Ini Lapor Balik Istri Sah Mantan Sekwan OKU Selatan

BACA JUGA:Oknum ASN di Muaradua OKU Selatan Ini Dilaporkan 2 Temannya, Gelapkan 2 Unit Sepeda Motor

Ia meminta didampingi langsung pihak kepolisian bersama warga, sehingga ia merasa legah lantaran terbukti (perzinahan). 

"Saya merasa legah. Karen laporan saya terkait Perzinahan sempat dihentikan (SP3) dan sekarang semuanya terbukti," jelasnya. 

Ia berpesan kepada para Pelakor agar jangan mengganggu keluarga orang lain.

Kategori :