SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan (Sumsel) memaparkan capaian kinerja layanan hukum di hadapan Komisi XIII DPR RI, yang melakukan kunjungan kerja reses untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.
Dalam kunjungan ini, berbagai layanan hukum yang telah dilaksanakan selama ini dipaparkan dengan fokus pada pelayanan hukum yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ketua Tim Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, memberikan apresiasi atas pencapaian yang telah diraih oleh Kemenkum Sumsel.
Dewi menekankan bahwa pelayanan hukum yang baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang dilaksanakan.
Pada kesempatan yang sama, Prana Putra Sohe, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Ia mengungkapkan rasa bangga karena Sumatera Selatan berhasil mencatatkan jumlah Posbankum terbanyak di Indonesia, yaitu 839 Pos di berbagai kelurahan dan desa.
Pembentukan Posbankum ini adalah bukti komitmen nyata Kemenkum Sumsel dalam menjamin akses keadilan yang merata, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Hendrik Pagiling, Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumsel, hingga 16 Juni 2025, Kemenkum Sumsel telah memberikan 161.542 layanan yang tersebar dalam lima bidang utama.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Legalitas KKMP Sukodadi, Dukungan Penuh untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Lubuklinggau
Layanan di bidang Kekayaan Intelektual mencapai 1.581 layanan, yang meliputi permohonan merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), tercatat 141.284 layanan, dengan berbagai permohonan masyarakat terkait fidusia, apostille, badan usaha, badan hukum, koperasi, dan wasiat.
Dalam bidang Peraturan Perundang-undangan, sebanyak 224 layanan dilaksanakan, yang mencakup harmonisasi regulasi daerah, penyusunan naskah akademik, dan peraturan daerah.