Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah pengamanan BMN. Pengamanan BMN mencakup tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muara Enim Dorong Peningkatan Kompetensi Guru di Era Digital
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Pelestarian Seni Budaya Jawa demi Pembangunan Berkelanjutan
Pengamanan fisik meliputi pemasangan plat nomor kendaraan dinas, tanda batas dan papan tanda kepemilikan aset, serta pemasangan CCTV dan penyediaan alat pemadam kebakaran di kantor-kantor pemerintahan.
Sementara itu, pengamanan administrasi melibatkan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah secara rutin.
Pengamanan hukum juga menjadi salah satu fokus, untuk melindungi BMN dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan secara tidak sah.
Dalam hal ini, tindakan yang dapat diambil termasuk melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan barang dan upaya hukum lainnya seperti pembuatan sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dinas.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Pelestarian Seni Budaya Jawa demi Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat Desa di Muara Enim
Melalui kegiatan ini, Sekda Muara Enim berharap agar para peserta dapat memahami lebih dalam mengenai peraturan perundang-undangan terkait BMN dan bisa mengimplementasikannya dalam pengelolaan BMN di instansi masing-masing.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu terciptanya pengelolaan BMN yang lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan BMN, diharapkan PBP dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta memaksimalkan pemanfaatan BMN untuk mendukung operasional pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.