Bambang juga menjelaskan kriteria lokasi cetak sawah, antara lain kawasan dengan luas lebih dari 50 hektar dalam satu tata kelola air, memiliki status kepemilikan tanah yang jelas, bukan kawasan hutan atau lahan sengketa, serta berada di wilayah budidaya sesuai tata ruang.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto bersama perwakilan Dinas Pertanian dari Kabupaten Muara Enim, OKU Timur, Musi Rawas, dan PALI. Acara tersebut juga dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dan Staf Ahli Kementerian Pertanian Suwandi.