OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Dari kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir berinisial RH, 19 tahun, yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Sejaro, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada 17 Juni 2025.
"Mulanya kita mendapat informasi bahwa ada kurir dari Siak, Riau, yang bakal bawa sabu ke Ogan Ilir," tuturnya saat press realese di Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Dan pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir membuntuti pelaku yang menggunakan sepeda motor hingga ke Ogan Ilir.
"Dan sekitar pukul 21.40 WIB, pelaku berhenti di depan gerbang kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya," katanya lagi.
Disaat itulah, pelaku disergap anggota Tim Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Barang bukti berupa sabu seberat 2.081 gram atau 2 kilogram tersebut, ditemukan di gantungan motor milik pelaku," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang yang berada di Malaysia.
"Pelaku ini hanya diminta oleh seseorang berinisial A, untuk menjemput temannya di Riau. Dan ternyata, hanya disuruh untuk membawa dua bungkus plastik yang bergambar durian. Ternyata di dalamnya berisikan sabu," paparnya.
Apabila berhasil menyerahkan paket sabu ini kepada seseorang di Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.