Advokat atau pengacara Marcella Santoso (MS) ini sudah jadi tersangka untuk ketiga kalinya.
Terakhir Marcella dan 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyidik Jampidsus juga sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus itu.
Di kasus suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, tersangka MS ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung belum lama ini.
2 kasus sebelumnya, Marcella Santoso juga ditetapkan tersangka, yaitu di vonis lepas alias onslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap 3 korporasi.
Kemudian, tersangka dalam kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan TPPU terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2 tersangka lainnya adalah pengacara Ariyanto Bakri (AR) dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY), Keduanya sudah tersangka pada 17 April 2025 lalu.