SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Kota Palembang.
FGD bertajuk "Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah" ini mengangkat dua isu strategis yang sangat penting, yaitu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi produk hukum daerah yang ada, guna memastikan regulasi yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan yang ada di lapangan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, Hendrik menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada, agar produk hukum daerah dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan memberikan dampak positif kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Legalitas KKMP Sukodadi, Dukungan Penuh untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Lubuklinggau
"Kegiatan ini tidak hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki tatanan regulasi di daerah. Harapannya, solusi konkret dapat dihasilkan dalam pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan pemakaman," ujar Hendrik.
Selain itu, FGD ini dihadiri oleh narasumber yang berkompeten, antara lain dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan.
Diskusi ini juga melibatkan berbagai perwakilan biro dan bagian hukum dari kabupaten/kota di Sumatera Selatan serta para perancang dan analis hukum Kemenkum Sumsel.
Topik utama yang dibahas dalam FGD ini adalah produk hukum daerah yang berkaitan dengan dua isu besar: pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Berbagi Daging Kurban Iduladha 1446 H, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Salah satu produk hukum yang dibahas adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir mengenai pengendalian karhutla, serta Perda Kota Palembang tentang pengelolaan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah. Selain itu, Perda Provinsi Sumatera Selatan mengenai pengendalian karhutla juga turut dianalisis.
Dalam diskusi ini, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan enam aspek penting, yaitu kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi dengan regulasi lain, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas implementasi regulasi tersebut di masyarakat.