
"Terpenting tindak lanjut dari UKB dan persetujuan dari LLDIKTI kami akan melakukan perkuliahan ulang tanpa dipungut biaya," janjinya.
Masih menurut Novel Suwa SH, SKS perkuliahan kurang dan dosen tidak mengajar itu jelas kesalahan UKB, jadi jangan ditimpakan pada alumni S2.
Pembatalan ijazah S2 alumni mahasiswa magister di UKB ternyata atas rekomendasi atau berita acara pemeriksaan Tim Evaluasi Perguruan Tinggi.
Rekomendasikan pembatalan ijazah S2 oleh Tim Evaluasi itu kemudian diamini oleh UKB.
“Jadi yang membatalkan ijazah S2 alumninya sendiri itu UKB, dan menyetujui oleh L2Dikti wilayah II Palembang,” terang advokat Novel Suwa SH.
Yang miris, pembatalan uzajah S2 atau magister ini diduga tidak melibatkan alumni mahasiswa S2.
“Jadi pembatalan ijazah itu sepihak saja,” tegasnya.
Tentu saja Alumni dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang merasa dirugikan.