Soal Pembatalan Ijazah Magister Dibatalkan, Rektor UKB Angkat Bicara, Berikan Kompensasi Perkuliahan Ulang

Selasa 17-06-2025,17:29 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Hingga sanksi pada Februari 2025 lalu, kami masih menunggu dokumentasi dari mahasiswa yang dapat membantu kami menganulir pembatalan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Kena Sanksi Status Pembinaan, Kampus UKB Palembang Dinilai 'Mati Suri', Fokus Benahi Administrasi

BACA JUGA:Wisuda Mahasiswa UKB Palembang Tunggu Sanksi Berakhir, Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba

‎Pembatalan ijazah yang disebut-sebut dialami 122 mahasiswa dari dua alumni 2021 dan 2022 prodi Magister Kesehatan Masyarakat, pihak UKB juga tetap akan bertanggung jawab. 

‎"Terpenting tindak lanjut dari UKB dan persetujuan dari LLDIKTI kami akan melakukan perkuliahan ulang tanpa dipungut biaya," tegasnya.

‎"Dan hal ini belum tersampaikan secara menyeluruh terhadap alumni lantaran juga harus mewisudakan sejumlah angkatan yang terhambat akibat pemberlakuan sanksi administrasi berat tersebut. Kami juga akan sangat terbuka jika ada mahasiswa yang meminta klarifikasi terhadap pembatalan ijazah tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Lantaran Ijazah S2 atau magister diduga dibatalkan secara sepihak, sejumlah Alumni dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang meminta pertanggungjawaban serta solusi terbaik.

BACA JUGA:Terkuak! Inilah Tampang Mahasiswa UM Palembang yang Batal Wisuda dan Diskors 1 Semester Gegara Plagiat Skripsi

BACA JUGA:Pasca Heboh Plagiat Skripsi UMP, Kembali Heboh Diduga Dilakukan Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Pasalnya, akibat itu banyak dampak buruk yang ditimbulkan kepada para alumni, sehingga pihak UKB Palembang bakal dilaporkan terkait Tindak Pidana maupun secara Perdata.

Kuasa Hukum dari para alumni S2 Magister Kesehatan Masyarakat UKB Palembang, dari LBH Bima Sakti menyampaikan, Novel Suwa SH didampingi Connie Pania Putri berkata ada dugaan pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap alumni Magister Masyarakat S2 UKB Palembang yang telah lulus Tahun 2021 dan 2022. 

Pembatalan untuk para mahasiswa tahun ajaran 2019 dan tahun ajaran 2020 yang diketahui secara sepihak oleh para alumni. 

"Jadi, status pencabutan atau pembatalan Ijazah ini diketahui secara sepihak oleh para alumni di laman PD Dikti dan belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak UKB baik lisan maupun secara resmi kepada alumni," ungkap Connie, Senin 16 Juni 2025. 

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara resmi berapa total jumlah alumni dari dua angkatan tersebut.  

"Namun, yang ke kantor kami untuk berkuasa hanya berjumlah 55 orang yang semuanya dari Prodi S2 magister masyarakat,"ujarnya. 

Dijelaskan, langkah awal yang dilakukan LBH Bima Sakti, melayangkan surat kepada pihak UKB pada tanggal 3 Juni 2025 untuk meminta klarifikasi secara resmi. 

Kategori :