Soal Pembatalan Ijazah Magister Dibatalkan, Rektor UKB Angkat Bicara, Berikan Kompensasi Perkuliahan Ulang

Selasa 17-06-2025,17:29 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) angkat bicara langsung terkait mencuatnya pembatalan ijazah magister kesehatan masyarakat (MKes) tahun 2021 dan 2022.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung Rektor UKB kepada sejumlah awak media pada Selasa 17 Juni 2025. 

‎Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan, MKes dalam penjelasannya pembatalan ijazah tersebut lantaran adanya sanksi administrasi berat setelah dilakukan Kemendikbud RI yang terjadi di bulan Agustus tahun 2024 lalu. 

‎"Iya, memang betul ada pembatalan ijazah, itu merupakan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang mana Universitas Kader Bangsa mendapat sanksi administrasi berat," ujar Fika.

BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara

Rektor UKB yang didampingi Wakil Rektor I UKB Dr Hendra Sudrajat, SH, MH, dan Direktur Pascasarjana UKB Dr Muh Nasir, SH MHum, Dekan Fakultas Kesehatan UKB yang juga Mantan Kaprodi S2 Kesehatan Masyarakat Dr. Minarti, MKes menyebut, pembatalan itu juga melalui proses yang sesuai dan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk pembatalan tersebut juga disetujui oleh LLDIKTI Wilayah II Sumsel," ujar Rektor. 

‎Rektor UKB juga menjelaskan, kalau dari hasil pemeriksaan EKPT tersebut terdapat temuan adanya masalah dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk juga temuan diduga disertasi mahasiswa hasil dari plagiarisme dan pembatalan itu tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak kampus," bebernya. 

BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa S2 Ngotot UKB Palembang Tetap Gelar Wisuda November 2024 Mendatang

‎Rektor menambahkan, UKB berupaya seoptimal mungkin agar pembatalan tersebut tidak terjadi.

"Dengan mengumpulkan bukti-bukti dokumen mahasiswa yang dilaporkan dalam pemeriksaan EKPT. 

‎Namun meski telah dilakukan upaya tersebut, diakui dokumen dokumen yang dapat menganulir pembatalan ijazah tersebut tak dapat terpenuhi. 

Kategori :