Mantan PJ Bupati OKU Hadir Pemeriksaan Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD

Selasa 17-06-2025,10:22 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Muhammad Iqbal Ali Syahbana, mantan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), kini mencuat dalam pusaran kasus korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 17 Juni 2025.

Ia hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang menyeret dua terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Iqbal tidak sendiri. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH itu, dua saksi lain turut dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Setiawan dan Iwan Setiawan.

Ketiganya, diminta memberikan keterangan atas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengesahan dan pelaksanaan proyek Pokir bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Dakwaan Jaksa KPK Bikin DPRD OKU Ketar-Ketir, Diduga Terima Fee Proyek Pokir Milyaran Rupiah

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Proyek DPRD OKU: Berkas telah Diregistrasi PN Palembang

Dalam dakwaan jaksa KPK yang sebelumnya telah dibacakan pada Kamis lalu, terungkap bahwa terdapat sejumlah nama pejabat Pemkab OKU yang disebut turut terlibat dalam pengaturan fee proyek Pokir tersebut.

Salah satu yang disebut dalam dakwaan adalah Muhammad Iqbal Ali Syahbana yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Sumsel.


Mantan PJ Bupati OKU Hadir Pemeriksaan Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Jaksa mengungkap bahwa pada awal Januari 2025, sempat digelar pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU. 

Pertemuan itu dihadiri oleh Iqbal, Kadis PUPR OKU Novriansyah, Kepala BPKAD Setiawan, serta beberapa anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin, Robi Vitergo, dan Parwanto.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang

BACA JUGA:Umi Hartati Masuk Klaster KPK Konstituen Kecewa Berat, Padahal Sudah ‘Enak’ Jadi Ketua Komisi II DPRD OKU

Agenda utama pertemuan itu, adalah pembahasan Rancangan APBD OKU 2025, namun berkembang membahas kompensasi dalam bentuk fee untuk anggota DPRD terkait proyek-proyek Pokir.

Jaksa menyebut, dalam pembahasan tersebut, DPRD OKU meminta fee sebesar 20 persen dari total anggaran proyek Pokir senilai Rp45 miliar. 

Kategori :