Adapun empat paket proyek yang disepakati itu meliputi, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai hampir Rp984 juta, peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus Bandar Agung sebesar Rp4,92 miliar.
Lalu, peningkatan jalan Desa Panai Makmur Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar, serta peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,85 miliar.
"Seluruh pembagian proyek tersebut tidak lepas dari intervensi dan imbalan kepada anggota dewan, yang memanfaatkan Pokir untuk kepentingan pribadi," lanjut jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa kompak menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan anggota legislatif daerah, dalam praktik jual beli proyek menggunakan jalur Pokir.
KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan semua pihak yang terlibat dan membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan fakta-fakta baru di persidangan.