PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 12 Juni 2025.
M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso duduk di kursi pesakitan, atas dugaan memberikan suap kepada sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU demi mendapatkan paket proyek fisik dari dana aspirasi DPRD tahun anggaran 2025.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Idi IL Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergiliran membacakan surat dakwaan yang menyoroti keterlibatan aktif para anggota DPRD dalam transaksi haram tersebut.
Jaksa menyebut, kedua terdakwa secara bersama-sama atau turut serta memberikan uang suap senilai total Rp2,2 miliar kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.
BACA JUGA:Konten Kreator Ungkap Opini Tajam Soal Umi Hartati, Tersangka OTT KPK di OKU
BACA JUGA:Mirip Turis Domestik, Pejabat OKU yang Terjaring OTT KPK Tidak Diborgol Diterbangkan ke Jakarta
Ketiga anggota DPRD OKU itu yakni Umi Hartati (Ketua Komisi II), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Ferlan Juliansyah, melalui Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah.
"Bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi agar terdakwa memperoleh proyek fisik dari dana Pokir anggota DPRD Kabupaten OKU," ujar JPU dalam pembacaan dakwaannya.
Suasana sidang perdana Korupsi fee proyek pokir DPRD OKU atas nama terdakwa Pablo cs--
Tak hanya menyasar dua terdakwa, JPU KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni tiga anggota DPRD dan Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Jaksa menilai, uang suap itu sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk dinas PUPR dari nilai proyek yang dialokasikan.
Skema korupsi ini terungkap setelah Novriansyah menginformasikan kepada seorang kontraktor bernama Ahmat Thoha soal kenaikan nilai paket proyek Pokir di Dinas PUPR menjadi Rp35 miliar.
Namun, Thoha hanya bersedia mengerjakan empat proyek senilai Rp16 miliar. Sisanya senilai Rp19 miliar ditawarkan kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab OKU Dikabarkan Terjaring OTT KPK
BACA JUGA:Beredar Daftar Nama-Nama Pejabat di Lingkungan Pemprov yang Turut Terjaring OTT KPK di Bengkulu