Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan hingga lebih dari Rp61 miliar akibat diterbitkannya izin lahan sawit yang melanggar prosedur hukum.
Modus korupsi yang digunakan terbilang klasik namun mematikan: memuluskan penerbitan izin lahan sawit melalui jalur yang tidak sah, demi keuntungan pribadi dan kelompok.
BACA JUGA:Meriah! HUT Kabupaten Musi Rawas ke-82, Gubernur Sumsel Puji Semangat Pembangunan
PT DAM yang merupakan perusahaan sawit dipimpin Afen, diduga menjadi penerima utama manfaat dari izin-izin bermasalah tersebut.
Sebagai seorang tokoh bisnis di sektor perkebunan, nama Afen cukup dikenal di kalangan pengusaha sawit, khususnya di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
Terdakwa Effendi Suyono alias Afen Tauke Sawit Bangka Belitung saat dipakaikan rompi tersangka korupsi izin kebun sawit Musi Rawas senilai Rp61 miliar--
Namun dalam perkara ini, citranya sebagai pelaku usaha sukses tercoreng karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan akses terhadap lahan dengan cara-cara yang menyimpang dari aturan.
Ridwan Mukti, yang sebelumnya menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Musi Rawas, menjadi figur kunci lainnya dalam kasus ini.
Ia dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala daerah, dalam memberikan dukungan administratif atas penerbitan SPH yang kemudian dipakai untuk kepentingan korporasi.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan dan antikorupsi.
Mereka menilai perkara ini sebagai contoh nyata bagaimana tata kelola sumber daya alam yang buruk dapat membuka ruang besar bagi praktik korupsi.
Seharusnya, pengelolaan izin perkebunan dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
BACA JUGA: Rusuh di Lapas Narkotika Musi Rawas, Napi Rusak Fasilitas, Berhasil Dikendalikan