Terdakwa Kasus KDRT hingga Meninggal Dunia di OKI Minta Keringanan Hukuman

Kamis 05-06-2025,20:07 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Pada saat berada di dapur terdakwa Sri melihat Korban Yohanes sudah terlebih dahulu berada di dapur sambil menghadap ke arah Sri dan tangan sebelah kanannya memegang sebilah senjata tajam jenis pisau dapur," jelas Jaksa. 

Dimana posisi akan menikam Sri, lalu Sri langsung lari kearah depan ruang tamu, tetapi Korban Yohanes dengan sempoyongan mengejar terdakwa Sri.

Kemudian terdakwa Sri berbalik arah menghadap korban pada posisi saling berhadapan lalu dengan menggunakan kedua tangan Sri mendorong dada korban sehingga korban Yohanes jatuh terlentang dan pisau dapur yang dibawa korban tersebut terjatuh. 

Usai melihat korban terjatuh dan tidak segera bangkit karena dalam keadaan sakit, terdakwa Sri tidak memilih lari atau membuang pisau yang dibawa oleh korban, namun memilih mengambil pisau tersebut dan dengan menggunakan tangan menikam atau menusukan pisau tersebut ke perut bagian pusar korban.

BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati

BACA JUGA:Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Kemudian pisau tersebut oleh terdakwa Sri cabut. Terdakwa Sri mengiriskan perut sebelah kanan korban menggunakan pisau tersebut dan menyebabkan perut korban luka sehingga mengeluarkan darah sangat banyak dengan tujuan agar korban meninggal. 

"Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka tetapi terdakwa letakkan pisau di sebelah korban untuk menghilangkan jejak," jelasnya. 

Usai peristiwa itu, anak terdakwa yaitu Andres Dio pulang ke rumah. Dimana saksi ini mengira korban bunuh diri. Saksi mendekati korban dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi, korban mengatakan sakit.

Lalu saksi menanyakan kepada terdakwa Sri, dan dijawab Sri tidak tahu karena dalam kamar. Sehingga saksi Andres diam dan kebingungan.

BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPN Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang

Lalu terdakwa Sri minta bantuan saksi Lugiono. Lalu Lugiono menyuruh Andres untuk mencari ambulance desa. 

Selanjutnya Andres menuju rumah kades untuk meminjam ambulance. Lalu pulang membawa mobil ambulance dan membawa korban ke klinik Tsuraya untuk dilakukan perawatan medis. 

Di IGD klinik korban meninggal dunia, saksi Andres menunggu di luar IGD dikatakan saksi Lugiono bahwa korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan atau perawatan.

Majelis hakim diketuai Annisa Lestari SH anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alpa SH, menyampaikan sidang terdakwa dilanjutkan pekan depan. 

Kategori :