PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, meminta Kepala OPD agar sama-sama mengawasi jumlah cicilan pinjaman para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini dalam upaya menjaga kinerja dan semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sesuai dengan surat keterangan Nomor 800/000933/BPKAD/2025.
"Kami meminta kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif, dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya," katanya, Selasa, 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Pasca Praperadilan Ditolak, Penyidik Kebut Pemberkasan Tersangka Korupsi Eks Wawako Palembang
Fasilitasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apabila jumlah seluruh cicilan pinjaman ASN yang bersangkutan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih yang diterima setiap bulan.
"Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa ASN tidak terbebani secara finansial, yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas," ujar Prima Salam.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian Pemkot Palembang, terhadap kesejahteraan ASN.
Serta sebagai bagian dari manajemen risiko keuangan individu pegawai, agar tetap seimbang dan produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Dengan ter-manage dengan baiknya jumlah pinjaman PNS dan PPPK, maka ini akan mengurangi/menghapus oknum nakal seperti pungli dan lainnya," katanya.
Pemkot Palembang juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah, dalam melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan fasilitasi cicilan pinjaman, guna menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bekerja," tutupnya.