Dugaan Penggelapan Dana Rp46 Miliar Pembelian Kios Pedagang Pasar Cinde ke PT Magna Beatum Didalami Kejati

Selasa 03-06-2025,12:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana sebesar Rp46 miliar terkait pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak.

Dana tersebut berasal dari ratusan pedagang yang telah menyetorkan uang ke PT Magna Beatum untuk membeli kios di pasar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Selasa 3 Juni 2025 menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Dari laporan penyidikan, Umaryadi menerangkan ada sekitar 200 pedagang disebut telah menyetorkan uang ke PT Magna Beatum.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Petinggi PT Magna Beatum Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Direktur PT Magna Beatum Tahun 2019 Diperiksa Kejati Sumsel

"Ada sekitar Rp46 miliar dana yang telah disetorkan para pedagang ke PT Magna Beatum. Kami tengah melakukan pendalaman penyidikan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana," tegas Umaryadi.

Untuk itu, lanjut Umaryadi sebagai rangkaian penyidikan perkara tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah memeriksa belasan pedagang pasar Cinde yang telah menyetorkan uang pembelian kios sebagai saksi.


Tim penyidik kasus Korupsi Pasar Cinde menemukan kantor PT Magna Beatum sudah tidak berpenghuni alias kosong.-foto: dok-

Disebutkannya, pada 27-28 Mei 2025, total 18 pedagang yang membeli kios di Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum telah diperiksa.

Tidak hanya terhadap para pedagang, dikatakan Umaryadi pendalaman juga mencakup aspek kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kasus Proyek Pasar Cinde Palembang, Giliran Kacab PT Magna Beatum Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks

Umaryadi menjelaskan bahwa Kejati Sumsel telah melibatkan sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain memeriksa para pedagang, Kejati Sumsel juga telah menggeledah tujuh lokasi penting, antara lain Kantor Dinas Perkim Sumsel, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Bapenda Palembang, Perumda Palembang, BPKAD Sumsel, hingga Kantor Gubernur Sumsel.

Kategori :