"Target kafe alias warung remang-remang di kota Lahat," jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasat Narkoba Polres Lahat, Iptu LAE Tambunan.
Tersangka, kata Tambunan, sudah lama menjadi target operasi polisi.
Ade diringkus saat hendak menunggu 'pembeli'.
BACA JUGA:HOT NEWS! Pemasok Senjata dan Amunisi KKB di Nduga Papua Pegunungan Ditangkap, KKB Kelimpungan?
Atas perbuatannya, tersangka Ade dijerat Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal utama dan Pasal 112 ayat (1) sebagai pasal subsider UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.