BACA JUGA:Curanmor Spesialis Parkiran Masjid di Palembang Diringkus Polisi, 2 Pelaku Ditangkap di Kampung Baru
Akibat kejadian ini, Chaerul Andes Kuswara (21) dan temannya Muhamad Tri Rangga (19), harus kehilangan 2 unit motor, 1 unit motor honda beat bernopol BG 3427 TY dan 1 unit Nomor Yahama MAX bernopol BG 2628 YAR, dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.
"Kami berharap atas laporan kami pelaku ditangkap. Sungguh meresahkan pak aksi pelaku curanmor ini," katanya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan adanya laporan korban terkait laporan curanmor.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutupnya.