4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
BACA JUGA:ALAMAK, DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Proyek Pokir Rp96 Miliar, Kadis PUPR Kutip 2 Persen
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal tahun 2025. KPK mengungkap adanya permintaan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati sebelumnya, yang bersumber dari sembilan proyek di Kabupaten OKU.
DPRD OKU gelisah ‘THR’ Rp2,2 miliar belum cair, Kadis PUPR OKU diam-diam habiskan Rp1,5 miliar sendirian. foto: hanya ilustrasi.--
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 16 Maret 2025 lalu menyampaikan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, para anggota DPRD menagih komitmen fee tersebut.
"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ, MFR, dan UH, menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP sesuai komitmen, yang dijanjikan akan diberikan sebelum lebaran," ungkap Setyo.
BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek
Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025, ketika Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, dan sebelumnya juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng.
Diduga, uang tersebut akan dibagikan kepada anggota DPRD sebagai bagian dari fee proyek.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 15 Maret 2025 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan wakil rakyat dan pejabat pemerintah daerah yang seharusnya menjaga integritas dan amanah dalam pengelolaan anggaran publik.