Pemerintah juga melibatkan advokat, tenaga ahli, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam diskusi kelompok kerja.
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “meaningful participation” dalam proses legislasi, yaitu: Hak untuk didengar (right to be heard), Hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered) dan Hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).
Langkah partisipatif ini diyakini akan memperkuat legitimasi hukum acara pidana di masa depan. Kemenkum optimis bahwa hasil dari kolaborasi ini akan menciptakan KUHAP yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai harapan masyarakat dan standar hukum internasional.